Remeja Jepara Aniaya Tetangga Dengan Martil Gara Gara Di ejek

Penganiayaan

Seorang remaja berinisial MRN (18) warga Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, ditangkap karena diduga menganiaya tetangganya hingga korban tewas. Motif pelaku menganiaya korban berinisial AS (24) diduga karena dendam.
“Korban dan pelaku sudah ada dendam lama, sudah tiga tahun karena diduga pelaku sering diejek korban,” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dilansir detikJateng, Sabtu (21/10/2023).

Wahyu menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (19/10) sekira pukul 16.30 WIB. Lokasi kejadian di jalan Desa Dorang Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Keduanya sama-sama merupakan warga Desa Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari.Wahyu menerangkan kejadian bermula saat korban lewat di tempat pelaku berjualan di pertigaan jalan Desa Bimbingrejo. Korban lewat dengan dengan mengendarai sepeda motor

“Korban diduga bleyer-bleyer (naik motor dengan suara keras) terus memaki pelaku dengan kata-kata kasar,” terang dia.

Sontak pelaku lalu mengejar korban mengendarai sepeda motor. Sesampai di lokasi kejadian jalanan Desa Dorang, pelaku menendang korban dari samping kanan dengan kaki kiri. Korban lalu terjatuh hingga terjadi penganiayaan.

“Diduga membawa martil (digunakan untuk menganiaya korban) dan ditemukan di lokasi kejadian perkara,” ungkap Wahyu.

Kini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Jepara. “Pasal perkara dugaan tindak pidana penganiayaan menyebabkan meninggal dunia diatur pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkas Wahyu.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Desa Dorang, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, pada Kamis, 19 OKtober 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. Awalnya, korban sedang berkendara sepeda motor melewati tempat pelaku berjualan di Jalan Desa Bimbingrejo.

Korban diduga mengendarai sepeda motornya dengan suara keras yang bermaksud serverjatim.com meledek pelaku. Ia juga memaki pelaku menggunakan kata-kata kasar. Pelaku yang sudah tidak tahan dengan ejekan korban lantas mengejarnya dengan sepeda motor.

Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari martil hingga sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

Sementara itu, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang merampas nyawa orang dengan sengaja, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *