SPG Mobil Diperkosa Perampok Ditinggalkan di Kebun

SPG Mobil Diperkosa Perampok

SPG Mobil Diperkosa Perampok Ditinggalkan di Kebun – Sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi diperkosa dua orang perampok. Setelah melancarkan aksi bejatnya, kedua pelaku meninggalkan korban di kebun dengan kondisi muka dilakban. kedua pelaku pemerkosaan tersebut masing-masing bernama Raeza (30) dan Jeremia (30). Kedua pelaku menurunkan korban di sebuah kebun kosong di wilayah Bogor, Jawa Barat.

SPG Mobil Diperkosa Perampok

“Setelah itu (pemerkosaan) korban diturunkan dalam keadaan muka dilakban dan diturunkan di sebuah kebun kosong di daerah Kemang, Bogor, Jawa Barat,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan. Titus mengatakan awalnya kedua pelaku mengajak korban berkeliling di daerah Cibubur. Saat itu, korban diperkosa secara bergantian oleh kedua pelaku di atas mobil yang sedang berjalan.

Titus juga mengungkap bahwa korban diperkosa dalam kondisi mata ditutup lakban dan kedua tangan diikat tali ties. Kondisi tersebut membuat korban tak bisa melawan saat diperkosa oleh pelaku. Aksi bejat kedua pelaku berlanjut dengan merampok barang-barang slot deposit pulsa milik korban, mulai dari ponsel hingga tas bermerek. Pelaku juga diketahui mengambil uang Rp 500 ribu dari ATM korban.

Baca Juga : Suhu di India Kian 45 Derajat Celsius, Nyaris 100 Orang Tewas

“Namun sebelum korban diturunkan dari dalam mobil pelaku, terlebih dahulu para pelaku mengambil Handphone, tas Charles & Keith, uang tunai, jam tangan, serta pelaku meminta nomor pin ATM BCA korban dan pola Handphone korban,” jelas Titus.

Setelah diturunkan di kebun, korban kemudian berjalan sejauh 100 meter dan sampai di salah satu minimarket. Korban lalu meminta tolong ke warga yang berada di minimarket tersebut.

“Korban berjalan sekitar 100 meter dan setelah korban sampai di Alfamart kemudian korban meminta pertolongan kepada warga yang berada di sekitaran,” kata Tutus.

“Kemudian ada salah satu warga yang menolong korban dan menghubungi pihak kepolisian. Tidak lama kemudian datang polisi dari Polsek kemang Bogor dan korban dibawa ke Polsek Jatisampurna,” lanjutnya. Untuk diketahui, kedua pelaku, Raeza dan Jeremia, sudah diamankan dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, keduanya dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *