Fakta Kasus Tabrak Lari di Cakung Berujung Pemobil Tersangka

Fakta Kasus Tabrak Lari

Fakta Kasus Tabrak Lari di Cakung Berujung Pemobil Tersangka – Kasus tabrak lagi di Cakung, Jakarta Timur yang menewaskan pengendara motor Moses Bagus Prakoso (33), memasuki babak baru. Pengemudi mobil, OS (26) kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Rabu (14/6) pagi saat korban hendak berangkat bekerja di Pulogadung, Jakarta Timur. Korban ditabrak pengemudi mobil berinisial OS di Jalan Raya Bekasi, tepatnya sebelum pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading.

1) OS Tersangka Tabrak Lari

Polisi telah menetapkan OS tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Moses Bagus Prakoso. Sementara ini, OS dijerat dengan pasal Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Sudah tersangka,” kata Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta. Doni mengatakan Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ yang dikenakan terhadap OS masih pasal sementara. Dia menuturkan pihaknya masih mendalami terkait kemungkinan adanya unsur pidana kesengajaan dalam kecelakaan tersebut.

2) Kaji Penerapan Pasal Pembunuhan

OS sementara ini dijerat dengan Pasal UU LLAJ. Akan tetapi, polisi kini tengah mengkaji untuk menjeratnya dengan pasal pembunuhan. “Ini sedang kita lakukan gelar perkara kembali, gelar secara khusus dengan melibatkan juga dari Ditreskrimum untuk melihat konstruksi pasal apakah bisa juga dijerat dengan pasal 338 (KUHP),” kata Doni. Dalam penyelidikan sementara ini OS disidik dengan perkara kecelakaan lalu lintas. Akan tetapi, polisi melihat adanya potensi pidana pembunuhan dalam kasus ini.

Baca Juga : Penemuan Mayat dalam Sumur di Pati Hingga Identitas Korban

3. OS Tak Serahkan Diri, tapi Ditangkap

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan meluruskan pernyataan soal ‘OS menyerahkan diri’. Doni mengatakan OS tak menyerahkan diri, tetapi ditangkap di rumahnya di Bekasi. “Tadi saya sudah konfirmasi lagi, itu sempat ke Bogor, tapi pas penangkapan tetep di rumah di Bekasi. Jadi tidak menyerahkan diri. Kita jemput, kita lakukan penangkapan di rumahnya di Bekasi

4. Empat Saksi Diperiksa, Termasuk Ibu Tersangka

Polisi saat ini telah memeriksa 4 orang saksi terkait kasus tabrak lari di Cakung ini. Salah satunya adalah ibu tersangka. “Saksi ini baru sementara dari sopir ambulans 2, kemudian dari saksi dalam mobil, ibu Tersangka. Kemudian kita juga masih dalami ada dari saksi penyapu jalan ya yang juga sempat membantu korban. Ini sedang kita mintakan identitasnya untuk kita mintai keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *